Rokok, Kesadaran, dan Kemiskinan


Kementrian Keuangan telah menetapkan kenaikan cukai rokok sebesar 12,2 – 16 % per 1 Januari 2012 nanti. Hal ini dipertegas melalui Peraturan Menteri Keuangan No.167/2011 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No.181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau per 9 November. Ketetapan ini berakar dari keinginan pemerintah untuk menurunkan garis kemiskinan pada masyarakat.
Dengan harapan masyarakat miskin akan responsive terhadap kenaikan harga rokok dan mengurangi konsumsi terhadap barang tersebut. Studi empiris menunjukkan bahwa masyarakat miskin cenderung lebih banyak menggunakan tembakau daripada masyarakat yang lebih kaya (World Bank, 1999). Logikanya, jika orang miskin berhenti merokok, maka akan membantu menurunkan garis kemisikinan, dan jika banyak orang miskin berhenti merokok, negara kita juga akan berhenti menjadi negara miskin.
Memang negara kita bukan negara miskin. Indonesia kaya, namun masyarakat kita yang belum bisa memanfaatkan kekayaan alamnya. Jadilah banyak penduduk miskin di negara yang kaya, sungguh ironis.  Orang miskin saja bisa membeli rokok, saking tingginya jumlah perokok, di Aceh barang ini menjadi barang nomor dua yang dibeli setelah beras. Berdasarkan hasil survey yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh pada Maret 2011, pengeluaran untuk rokok bagi masyarakat miskin mencapai 13,42 %, mengalahkan pengeluaran untuk barang pokok seperti beras yang hanya 32,80 %, kesehatan 5,62 %, dan pendidikan 8,11 %, dapat dilihat dari hasil survei tersebut jika merokok lebih penting dari kesehatan dan pendidikan.
Target penerimaan cukai untuk tahun 2012 adalah Rp 72,44 Trliun, rokok diharapkan mampu menyumbang Rp 69 Triliun atau naik 6,4% dari target APBN Perubahan tahun 2011. Pemerintahpun telah memperkirakan produksi rokok untuk tahun 2012, akan mencapai 268,4 Miliar batang per tahun. Antisipasi juga direncanakan terhadap tindakan curang produsen besar rokok. Kecurangan yang dimaksud disini adalah upaya produsen menggunakan pabrik kecil untuk produksi rokok.  Cara yang digunakan diantaranya dengan membatasi produksi rokok dari produsen rokok skala kecil. Selama ini produsen kecil memproduksi 400 juta batang , pada tahun 2012 nanti dibatasi hanya 300 juta batang. Hal ini untuk mengantisipasi maraknya perusahaan rokok yang terafiliasi.
Inflasi rokok di negara berkembang ini saja turut menyumbang andil yang cukup besar selama 2011 ini,  sebesar 1,6 %. Penyebab inflasi terbesar lainnya adalah beras 5%, dan biaya dasar listrik 2,5%. Dari rokok sendiri, inflasi berasal dari harga eceran. Tentunya pemerintah sangat berharap semakin rendahnya inflasi jika tujuan mereka ini tercapai. Karena inflasi yang tinggi tidak hanya akan membuat pemerintah menangis, tapi rakyat yang merasakannya.  
Kesadaran, bukan Harga
Namun, sampai saat ini banyak pihak sangsi akan muatan substansif ketetapan ini. Faktanya, selama ini orang berhenti merokok karena kesadaran, bukan harga. Jika memang hal ini yang terjadi, percuma saja menaikkan cukai rokok kalau masyarakatnya tidak banyak atau bahkan tidak ada yang sadar. Kenaikan cukai rokok tidak berdampak pada penurunan garis kemiskinan karena konsumsi rokok merupakan hal kontraproduktif. Kalori yang didapat dari merokok adalah 0%. Kesimpulannya, ada pengeluaran dari masyarakat miskin, tapi tidak ada sumbangan penurunan garis kemiskinan.
Senada dengan apa yang dikatakan Bambang Brojonegoro, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan. Bahwa  Permintaan rokok in-elastis terhadap harga,  tarif cukai naik, maka produksi ikut naik. Dari pernyataanya tersebut, dengan semakin tingginya harga rokok, permintaan terhadap rokok tidak terpengaruh oleh harga. Berapapun harga rokok yang dipatok pemerintah, masyarakat baik yang kaya ataupun yang miskin akan tetap membelinya. Sejauh ini harga rokok semakin naik dan naik, namun masyarakat miskin sama sekali tidak menghiraukannya.
Faktor pendidikan mungkin lebih berperan dalam menjelaskan kecenderungan seseorang merokok, mengingat masyarakat dengan pendidikan rendah mempunyai kesadaran yang kurang akan resiko terhadap kesehatan. Dalam studinya, Graham (1987, 1994) juga berargumentasi bahwa masyarakat miskin dengan tingkat pendidikan rendah kurang menyadari bahaya yang ditimbulkan oleh merokok terhadap kesehatannya.
Tak Hanya Kemiskinan
            Selain untuk menurunkan garis kemiskinan, ketetapan ini juga bertujuan untuk mencegah peredaran cukai dan rokok ilegal, meningkatkan penerimaan negara, juga mengurangi dampak buruk merokok dalam hal mengurangi konsumsi dan mortalitas serta morbiditas akibat konsumsi tembakau. Siapa yang tidak tahu jika merokok sangat berbahaya bagi kesehatan, dampak kronis perokok baru akan muncul setelah 25 tahun dari pertama ia menyentuh rokok.
            Merokok dapat mengurangi kinerja fungsi tubuh yang mengakibatkan produktivitas menurun, kematian pada usia produktif, berarti hilangnya pendapatan, tabungan dan investasi yang telah dilakukan. Menurunkan partisipasi sekolah anak jika orang tua yang berusia 40 tahun meninggal dunia.
            Memang kegiatan merokok ini kembali pada kesadaran manusia, untuk itu sebaiknya pemerintah tidak terlalu berharap dengan ketetapan baru ini untuk menurunkan garis kemiskinan. Selain peningkatan cukai rokok, hendaknya pemerintah juga mengupayakan pendidikan khusus terkait bahaya-bahaya merokok bagi masyarakat miskin. Hal ini bertujuan untuk membuka pikiran dan meningkatkan kesadaran mereka akan bahaya merokok. Selain itu, alangkah lebih baiknya jika pemerintah fokus untuk meniadakan korupsi dan ketidakadilan hukum. Karena uang yang ditilap para petinggi-petinggi tersebut lebih bisa digunakan untuk menurunkan garis kemiskinan.
Andina S. Rahayu
Mahasiswa Ilmu Komunikasi
Universitas Airlangga, Surabaya